UNIT GRATIFIKASI

POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN ACEH

Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Poltekkes Kemenkes Aceh merupakan unit pelaksana program pengendalian gratifikasi yang berada di Poltekkes Kemenkes Aceh, dibentuk berdasarkan surat keputusan Direktur nomor HK.02.05/ 2866 /2014 tanggal 20 Oktober 2014.

Tugas UPG di Poltekkes Kemenkes Aceh sebagaimana diatur dalam dalam Permenkes no.14 tahun 2014 sebagaimana di maksuddalam Pasal 7 ayat (2) huruf c bertugas sebagai penerima laporan Gratifikasi dari aparatur Kementrian Kesehatan di lingkungan kerjanya dan melakukan klarifikasi serta mengumpulkan berkas terkait adanya Gratifikasi. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPG Unit Pelaksana Teknis mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Menerima pelaporan Gratifikasi dari Aparatur KementerianKesehatan di lingkungan kerjanya;
  2. Melakukan Konfirmasi langsung atas laporan Gratifikasi kepada pelapor yang terkait dengan kejadian penerimaan/pemberian Gratifikasi;
  3. Melaporkan rekapitulasi setiap laporan Gratifikasi yang diterimadisertai data/berkas kepada UPG Kementerian Kesehatan dengan tembusan UPG Unit Utama yang menjadi pembinanya;
  4. Menindaklanjuti rekomendasi dari UPG Kementerian Kesehatan atau Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan dan pemanfaatan Gratifikasi;
  5. Memantau tindak lanjut atas rekomendasi dan pemanfaatan Gratifikasi yang diberikan oleh UPG Kementerian Kesehatan atau Komisi Pemberantasan Korupsi;
  6. Memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada UPG Kementerian esehatan dalam hal terjadi pelanggaran Peraturan Menteri ini leh Aparatur Kementerian Kesehatan di lingkungan kerjanyadengan tembusan UPG Unit Utama yang menjadi pembinanya; dan
  7. Melaporkan hasil penanganan pelaporan Gratifikasi di lingkungan kerjanya kepada UPG Kementerian Kesehatan dengan tembusan UPG Unit Utama yang menjadi pembinanya.

Klik tautan berikut ini untuk megisi data pelapor : LAPOR GRATIFIKASI

Tautan SOP Gratifikasi