UNIT KOMISI ETIK PENELITIAN KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN ACEH
Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) Poltekkes Kemenkes Aceh adalah badan independen yang dibentuk untuk melakukan kajian etik penelitian kesehatan melalui 3 prinsip etik, 7 standar etik dan 25 pedoman etik. KEPK terdiri dari para reviewer etik penelitian sesuai dengan bidang kepakaran dan kesekretariatan.
TUGAS KEPK
- Melakukan kajian aspek etik protokol penelitian kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subyek dan memanfaatkan hewan percobaan yang diajukan melalui Unit Penelitian
- Memberikan persetujuan etik (ethical clearance/ethical approval).
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penelitian yang telah memperoleh persetujuan etik.
- Melakukan sosialisasi pedoman etik di lingkungan Poltekkes Kemenkes Aceh
Informasi Selanjutnya :