UNIT KOMISI ETIK PENELITIAN KESEHATAN

POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN ACEH

Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) Poltekkes Kemenkes Aceh adalah badan independen yang dibentuk untuk melakukan kajian etik penelitian kesehatan melalui 3 prinsip etik, 7 standar etik dan 25 pedoman etik. KEPK terdiri dari para reviewer etik penelitian sesuai dengan bidang kepakaran dan kesekretariatan.

TUGAS KEPK

  1. Melakukan kajian aspek etik protokol penelitian kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subyek dan memanfaatkan hewan percobaan yang diajukan melalui Unit Penelitian
  2. Memberikan persetujuan etik (ethical clearance/ethical approval).
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penelitian yang telah memperoleh persetujuan etik.
  4. Melakukan sosialisasi pedoman etik di lingkungan Poltekkes Kemenkes Aceh

Informasi Selanjutnya :