UNIT TEKNOLOGI INFORMASI

POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN ACEH

Unit TI Poltekkes Kemenkes Aceh  merupakan salah satu unit yang mengemban tugas sebagai pelaksana teknis yang berhubungan langsung dengan sistem informasi berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Unit Teknologi Informasi merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan pengelolaan sistem dan teknologi informasi dan komunikasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur II. Unit Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan. Sebagai unit layanan teknis, Unit TI tetap berusaha melakukan pengembangan-pengembangan sesuai dengan tuntutan, dan perkembangan teknologi. Pembentukan Unit TI Poltekkes Kemenkes Aceh telah melalui jalan yang cukup panjang dengan berbagai hambatan baik teknis maupun non teknis. Sebelum terbentuknya unit Teknologi Informasi ini.

Dalam melaksanakan tugasnya, Unit Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.
  2. Pengelolaan teknologi informasi dan jaringan.
  3. Pemberian layanan dan pendayagunaan komputer.
  4. Pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan jaringan.
  5. Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi.
  6. Pengembangan dan pengelolaan jaringan.
  7. Melakukan koordinasi dengan Sub Unit Komputer di masing-masing jurusan.
  8. Pemeliharaan dan perbaikan jaringan, dan
  9. Pelaksanaan urusan tata usaha Unit Komputer.