INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA

Setiap Badan Publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala. Informasi berkala merupakan informasi yang diperbarui, kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala, sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali. Informasi berkala meliputi informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik, laporan keuangan, dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun informasi berkala yang tersedia di Poltekkes Kemenkes Aceh adalah sebagai berikut :

INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA

Informasi Serta Merta adalah informasi berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, serta wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.

INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT

Informasi Tersedia Setiap Saat adalah informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan mengajukan permohonan atas Informasi Publik tersebut.