Politeknik Kesehatan Kemenkes Nanggroe Aceh Darussalam didirikan pada tanggal 12 November 2001 dengan nama Politeknik Kesehatan Banda Aceh, sesuai dengan SK Menteri Kesehatan No.1207/Menkes/SK/XI/2001 merupakan salah satu pendidikan formal di Provinsi Aceh yang berada di bawah naungan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Pada saat pendirian Poltekkes Aceh terdiri dari 5 (lima) Jurusan yaitu: Jurusan Keperawatan Banda Aceh, Jurusan Kebidanan, Jurusan Gizi, Jurusan Kesehatan Gigi dan Jurusan Kesehatan Lingkungan, serta 3 Prodi yaitu, Podi Keperawatan Banda Aceh, Prodi Keperawatan Langsa dan Prodi Keperawatan Meulaboh. Pada tahun ke II nama Politeknik Kesehatan Banda Aceh di rubah menjadi Poltekkes Depkes NAD.
Selanjutnya pada tahun 2007 Poltekkes Depkes NAD melakukan pengembangan program studi baru, yaitu Prodi Farmasi yang berada di bawah Jurusan Gizi dan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. OT.01.1.4.2.002053 Tanggal 16 April 2007. Sedangkan Prodi Diploma IV Gizi Sesuai dengan SK. Menteri Kesehatan RI No. OT.01.01.1.4.2.02737.2 Tanggal 11 Juni 2007, Prodi Diploma IV Keperawatan Medikal Bedah sesuai dengan SK. Menteri Kesehatan RI No. OT.01.01.1.4.2.02732 tanggal 11 Juni 2007, Prodi D-IV Bidan pendidik sesuai SK. Menteri Kesehatan RI No. OT.01.01.1.4.2.02732 tanggal 11 Juni 2007 dan Prodi D-IV Kesehatan Gigi Komunitas sesuai dengan SK. Menteri Kesehatan RI No. HK.03.05/I/II/4/4490/2008 tanggal 5 September 2008. Pada Tahun 2009 Poltekkes Kemenkes NAD kembali mengembangkan 2 prodi, yaitu prodi kebidanan Meulaboh dan Prodi Kebidanan Langsa sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan PPSDM Kesehatan Depkes RI No. OT.01.01.1.4.2.002053.I. Pada Tahun 2011 Poltekkes Kemenkes NAD kembali membuka prodi D-IV Bidah Klini dan D-IV Gawat Darurat dengan SK Menteri Kesehatan R.I Nomor: HK.03.05/1.2/02516.1/2011 tentang Pembentukan Program Diploma IV Bidan Klinik di Jurusan Kebidanan Politeknik Kesehatan Kemenkes NAD dan SK Menteri Kesehatan R.I Nomor: HK.03.05/1.2/02516.1/2011 tentang Pembentukan Program Diploma IV Bidan Klinik di Jurusan Kebidanan Politeknik Kesehatan Kemenkes NAD. Pada bulan November 2011 Program studi Farmsi yang sebelumnya berada dibawah Jurusan Gizi beralih status menjadi Jurusan Farmasi.
Tujuan pendidikan Politeknik Kesehatan diselaraskan dengan tujuan Pendidikan Nasional. Dalam peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang pendidikan tinggi dikemukakan bahwa tujuan pendidikan tinggi adalah (1) menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan atau professional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan memperkaya hasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian, (2) mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, tehnologi dan kesenian, serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
Tujuan pendidikan di poltekkes Kemenkes Aceh juga diselaraskan dengan tujuan Pembangunan kesehatan pada dasarnya adalah untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat setiap orang agar terwujud derajat kesehatan yang optimal. Untuk mendukung terlaksananya tujuan tersebut perlu dikembangkan berbagai sumber daya tenaga kesehatan yang berkualitas sebagai salah satu komponen pelaksana pembangunan. Pembangunan sumberdaya tenaga kesehatan harus pula disesuaikan dengan adanya perubahan kebijakan dan perangkat ketentuan penyelenggaraan pendidikan tenaga kesehatan. Menanggapi perubahan tersebut telah disusun pedoman umum Penyelenggaraan Program Diploma III Kesehatan ( SK Menkes NO. HK.02.02.3.10476, tahun 1997) yang kemudian disusul dengan pedoman Penyelenggaraan Program Diploma Bidang Kesehatan, tahun 2001).
Program Diploma III Kesehatan yang dilaksanakan pada Poltekkes merupakan program pendidikan profesional yang bertujuan menghasilkan tenaga-tenaga Ahli Madya sesuai dengan disiplin ilmu yang diselenggarakan, yaitu Ahli Madya Keperawatan, Ahli Madya Kebidanan, Ahli Madya Kesehatan Gigi, Ahli Madya Gizi, Ahli Madya Kesehatan Lingkungan, dan Ahli Madya Farmasi. Sedangkan pada tingkat Diploma IV akan menghasilkan lulusan sebagai Sarjana Sain Terapan di bidang Gizi, Keperawatan, Gigi Komunitas dan Kebidanan yang mampu dan terampil memberikan pelayanan kesehatan bernuansa islami dalam mengatasi berbagai tugas di bidangnya, berkepribadian luhur, bertanggung jawab, penuh percaya diri dan mampu mengembangkan diri untuk peningkatan kadar intelektualnya.
Perkembangan Poltekkes Kemenkes Aceh tidak lepas dari pengaruh faktor-faktor eksternal, terutama regulasi pemerintah dan kondisi masyarakat Indonesia secara umum. Isu-isu eksternal yang menjadi perhatian seluruh Perguruan Tinggi tenaga kesehatan, termasuk Poltekkes Kemenkes Aceh, dalam hampir sepuluh tahun terakhir adalah isu-isu otonomi, akuntabilitas publik dan akreditisasi mutu program studi dan institusi, disamping isu-isu globalisasi dan kecepatan arus informasi.
Poltekkes Kemenkes Aceh adalah sebagai lembaga penyelenggara pendidikan vokasionl tenaga kesehatan yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1207 / MENKES / SK / XI / 2001 tanggal 12 November 2001. Poltekkes Kemenkes Aceh mempunyai 6 Jurusan dengan 15 Program studi terdistibusi di empat Kapuaten/Kota yaitu Banda Aceh, Aceh Besar, Langsa dan Aceh Barat tepatnya Kota Meulaboh.
Program studi di lingkungan Politeknik Kesehatan Kemenkes Aceh, dalam komitmen untuk meningkatkan mutu lulusan telah melaksanakan akreditasi internal oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan dan akreditasi eksternal oleh BAN-PT dan LAM-PTKes.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan R.I No. HK.03.05/1.2/03086/2012 tahun 2012 tentang pedoman organisasi dan tatalaksana Politeknik Kesehatan, tugas dan fungsi Poltekkes adalah sebagai berikut :
- Kedudukan
Politeknik Kesehatan Kemenkes adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDM Kesehatan), dan dipimpin oleh seorang Direktur.
Direktur Poltekkes Kemenkes dalam melaksanakan tugasnya secara teknis fungsional dibina oleh Kepala Pusat Pendidikan dan pelatihan Tenaga Kesehatan, (Pusdiklatnakes) dan secara teknis admninistratif dibina oleh Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan
- Tugas
Poltekkes mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasional dalam program Diploma Diploma III dan Diploma IV/S1 Terapan/Sarjana Sain Terapan, serta program lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Fungsi
Poltekkes Kemenkes mempunyai fungsi :
- Melaksanakan pengembangan pendidikan dalam menghasilkan tenaga kesehatan dengan keahlian khusus.
- Melaksanakan penelitian di bidang pendidikan dan kesehatan
- Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang yang menjadi tugas dan tanggungjawab
- Melaksanakan pembinaan civitas akademika dalam hubungannya dengan lingkungan
- Melaksanakan kegiatan pelayanan administrat
Ada 5 (lima) nilai-nilai dasar yang digunakan dalam pembangunan dan pengembangan Politeknik Kesehatan Kemenkes Aceh ke depan selama peride lima tahunan, yaitu:
- Perikemanusiaan (humanity)
Penekanan terhadap nilai ini bahwa setiap individu di lingkungan Poltekkes Kemenkes Aceh berhak untuk mendapatkan pelayanan dan berhak memiliki akses pada lingkungan kampus, terlaksananya proses belajar mengajar bermutu berbasis pada situasi di lapangan (high quality evidence based intervention).
- Pemberdayaan (empowerment) dan kemandirian (independency)
Setiap kegiatan yang ada di lingkungan Poltekkes Kemenkes Aceh harus mampu membangkitkan peran serta mahasiswa, dosen dan civitas akademika sehingga setiap civitas akademika memiliki kemandirian untuk melakukan upaya peningkatan mutu pendidikan.
- Adil dan Merata (Equity)
Nilai ini mencakup jaminan pemerataan sesuai kebutuhan dan adil secara proporsional sehingga dapat menunjang terwujudnya proses pendidikan yang baik dan komprehensif serta terpadu.
- Kualitas (quality) dan Manfaat (beneficiary)
Target kegiatan dan program pembangunan pendidikan diselenggarakan agar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan mutu pendidikan yang diselenggarakan dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan standar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga efektif dan efisien.
- Mewujudkan nilai-nilai Islam (islamic values)
Setiap kegiatan, program pembangunan Poltekkes Kemenkes Aceh akan mewujudkan atau berlandaskan nilai-nilai Islam, khususnya dalam penyelenggaraan pendidikan yang islami sesuai dengan Qanun (Perda) Penerapan Syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh.