Unit Etik Institusi adalah unsur pelaksana akademik yang melaksanakan tugas pokok pengawasan etik dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur. Unit Etik Institusi dipimpin oleh seorang kepala unit yang bertanggung jawab kepada Direktur. Unit Etik Institusi melaksanakan penilaian terhadap nilai-nilai etika, moral, dan akhlak yang bersifat normatif di lingkungan Poltekkes Kemenkes Aceh.
Unit Etik Institusi mempunyai tugas :
- Memberi pertimbangan kepada Direktur Poltekkes Kemenkes Aceh, apabila terjadi pelanggaran kode etik moral dan akademik yang dilakukan dosen dan tenaga kependidikan.
- Menyusun kode etik dosen dan tenaga kependidikan.