Unit Laboratorium adalah unit penunjang teknis dibidang laboratorium dari satu atau sebagian cabang ilmu tertentu. Unit laboratorium berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur dan secara teknis fungsional sehari-hari dibina oleh Pembantu Direktur I. Unit laboratorium dipimpin oleh seorang kepala unit yang ditunjuk oleh Direktur atas usulan Pembantu Direktur I sesuaiĀ ketentuan yang berlaku.
Unit laboratorium mempunyai tugas memberikan layanan bahan dan peralatan laboratorium untuk keperluan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Unit laboratorium mempunyai fungsi :
- Perencanaan, penyediaan dan pengelolaan bahan laboratorium
- Pemberian pelayanan, pendayagunaan bahan, dan peralatan laboratorium
- Pelaksanaan urusan administrasi laboratorium
- Pengembangan laboratorium
- Melakukan koordinasi dengan sub unit laboratorium di masing-masing Jurusan
- Disetiap jurusan dapat dibentuk sub Unit laboratorium sesuai dengan kebutuhan.