UNIT LABORATORIUM

POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN ACEH

Unit Laboratorium adalah unit penunjang teknis dibidang laboratorium dari satu atau sebagian cabang ilmu tertentu. Unit laboratorium berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur dan secara teknis fungsional sehari-hari dibina oleh Pembantu Direktur I. Unit laboratorium dipimpin oleh seorang kepala unit yang ditunjuk oleh Direktur atas usulan Pembantu Direktur I sesuaiĀ  ketentuan yang berlaku.

Unit laboratorium mempunyai tugas memberikan layanan bahan dan peralatan laboratorium untuk keperluan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Unit laboratorium mempunyai fungsi :

  1. Perencanaan, penyediaan dan pengelolaan bahan laboratorium
  2. Pemberian pelayanan, pendayagunaan bahan, dan peralatan laboratorium
  3. Pelaksanaan urusan administrasi laboratorium
  4. Pengembangan laboratorium
  5. Melakukan koordinasi dengan sub unit laboratorium di masing-masing Jurusan
  6. Disetiap jurusan dapat dibentuk sub Unit laboratorium sesuai dengan kebutuhan.