UNIT LAYANAN PENGADAAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN ACEH
Unit Layanan Pengadaan (ULP) adalah unit penunjang teknis di bidang pelayanan dan pembinaan dibidang Pengadaaan Barang/Jasa yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, secara teknis fungsional dibina oleh Pembantu Direktur II.
Unit Layanan Pengadaan (ULP) dipimpin oleh seorang kepala unit yang ditunjuk oleh Direktur atas usulan Pembantu Direktur II.
Unit Layanan Pengadaan (ULP) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan Poltekkes Kemenkes Aceh.
Unit Layanan Pengadaan (ULP)mempunyai fungsi :
- Mengkaji ulang rencana umum pengadaan barang/jasa bersama Pejabat Pemegang Komitmen (PPK).
- Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa.
- Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website.
- Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pasca kualifikasi.
- Melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk.
- Menjawab sanggahan.
- Menyampaikan hasil pemilihan dan menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK.
- Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa.
- Mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri, Kerangka Acuan kerja (KAK)/Spesifikasi Teknis, dan Rancangan Kontrak kepada PPK berdasarkan atas usulan Pokja ULP.
- Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Direktur Poltekkes Kemenkes Aceh.
- Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada Direktur Poltekkes Kemenkes Aceh.
- Menyusun dan melaksanakan strategi Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan ULP.
- Melaksanakan pengadaaan barang/jasa dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
- Melaksanakan evaluasi terhadap proses pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan; dan
- Mengelola sistem informasi manajemen pengadaan yang mencakup dokumen pengadaan, data survey harga, daftar kebutuhan barang/jasa, daftar hitam penyedia.